Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lingkungan Pemerintah Perlu Beri Contoh Pemakaian Kendaraan Listrik

Kompas.com - 04/08/2022, 11:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPemerintah RI dikabarkan tengah menyiapkan regulasi berupa instruksi presiden (inpres) terkait penggunaan kendaraan listrik di lingkungan instansi pemerintahan.

Inpres tersebut digadang-gadang akan mempercepat target program percepatan atas penggunaan kendaraan listrik, baik roda dua maupun empat atau lebih sebagai transportasi jalan.

Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, mengatakan, target kendaraan listrik di lingkungan pemerintah pada tahun ini mencapai 105.866 unit, mencakup roda dua maupun roda empat.

Baca juga: Harga BBM Pertamina Naik, Pertamina Dex Sentuh Rp 18.900

Kementerian ESDM berhasil konversi 100 unit motor bertenaga BBM menjadi motor listrik.Dok Kementerian ESDM Kementerian ESDM berhasil konversi 100 unit motor bertenaga BBM menjadi motor listrik.

"Ini kita memberikan pemacu kepada masyarakat supaya memakai kendaraan (listrik), tapi dimulai dari kementerian pusat, daerah, TNI/Polri, kabupaten, kota harus memberikan contoh dulu. Contoh ini akan dilihat masyarakat," ujar Danto, dalam webinar yang disiarkan Youtube InfoKPBB, Rabu (3/8/2022).

Namun, menurutnya sampai Agustus 2022, jumlah kendaraan listrik di lingkungan Pemerintah masih jauh dari targetnya.

"Jumlah kendaraan listrik sampai 1 Agustus hanya 22.849 unit. Padahal diharapkan akhir 2022 itu 100.000 lebih. Masih jauh," ucap Danto.

Baca juga: Banyak Motor Listrik di GIIAS 2022, Ini Komentar Gaikindo

Jumlah Itu terdiri dari 19.876 sepeda motor, 2.654 unit mobil penumpang, 270 unit roda tiga, 43 unit bus dan 6 unit mobil barang.

Menurutnya, Kementerian Perhubungan telah menggunakan 30 unit kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional pejabat Eselon 1 dan Eselon 2. Adapun, kebijakan ini sesuai dengan instruksi presiden.

"Jadi kalau ini sudah ditandatangani artinya diharapkan milestone ini tercapai," kata Danto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau