Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Daerah Mulai Larangan Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya

Kompas.com - 03/08/2022, 12:22 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah daerah mulai memberlakukan larangan operasional kereta kelinci atau odong-odong untuk beroperasi di jalan umum, akibat spesifikasinya yang minim standar keselamatan.

Baru-baru ini, Satlantas Polres Tulungagung turut mengeluarkan larangan tersebut. Pihak kepolisian sendiri akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana.

"Kami akan mulai sosialisasikan ini untuk mencegah risiko kecelakaan yang bisa menyebabkan korban jiwa bagi penggunanya maupun pengendara lain," ucap Rahandy dikutip dari NTMC Polri, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Polisi Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya

Namun, akan ada pengecualian untuk operasional odong-odong di kawasan wisata sebagai angkutan keluarga. Akan ada penandatangan nota kesepakatan terlebih dahulu, bahwa odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan wisata.

"Jadi intinya akan kami bina dulu, kami tidak main pukul saja," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung Galih Nusantara menjelaskan bahwa ada beberapa odong-odong yang sudah keluar jalur; seharusnya hanya beroperasi di lokasi wisata, namun saat ini justru bebas ke jalanan umum.

"Kami beritahu lagi tempat operasinya, lokasi wisata atau lokasi yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya," ucap Galih.

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menggelar razia terhadap kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya, Rabu (27/7/2022). Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menggelar razia terhadap odong-odong. Satu odong-odong tidak sesuai dengan standar kelayakan dikandangkan. TribunJakarta.com/Ega Alfreda Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menggelar razia terhadap kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya, Rabu (27/7/2022). Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menggelar razia terhadap odong-odong. Satu odong-odong tidak sesuai dengan standar kelayakan dikandangkan.

Baca juga: Daftar Wilayah yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelumnya, Polri telah mengeluarkan larangan odong-odong untuk beroperasi di jalan raya pasca kecelakaan lalu lintas di Serang, Banten, yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia.

Melihat spesifikasinya sendiri, odong-odong adalah modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa ada beberapa metode untuk mengatasi pelanggaran ini, yaitu secara pencegahan dan penegakkan hukum.

Kemudian, akan diberikan surat imbauan berupa ajakan persuasif kepada pemilik bengkel dan pemilik odong-odong.

Surat kepada pemilik bengkel berisi imbauan untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan, serta memberikan edukasi tentang bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

"Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya," ucap Aan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau