Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Masih Berlaku

Kompas.com - 30/07/2022, 13:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi Jawa Barat masih melaksanakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 31 Agustus 2022.

Pada program tersebut, terdiri dari dua bagian yakni bebas dan diskon. Pertama, ada bebas denda PKB. Pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Kedua, ada bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor bekas di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Penghapusan Data Kendaraan dengan Pajak Mati Segera Berlaku

Antrean wajib pajak di kantor Samsat Jakarta Barat pada H-1 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Jumat (14/12/2018).Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Antrean wajib pajak di kantor Samsat Jakarta Barat pada H-1 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Jumat (14/12/2018).

Ketiga, bebas Tunggakan PKB tahun kelima. Jadi bagi yang terlambat membayar pajak lebih dari lima tahun, kini cuma bayar PKB saja, bebas dari denda.

Kemudian program lainnya adalah diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Dikutip dari situs Bapenda Jawa Barat, ada ketentuan pembayaran yang harus diikuti agar mendapatkan diskon.

  1. Pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar dua persen;
  2. Pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar empat persen;
  3. Pembayaran 61 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar enam persen;
  4. Pembayaran 91 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar delapan persen;
  5. Pembayaran 121 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 persen.

Baca juga: Alasan Konsumen Indonesia Masih Ragu Pakai Mobil Listrik


Diskon kedua adalah pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar dua koma lima persen.

Ingat, program ini cuma berlaku sampai 31 Agustus 2022. Jangan sampai kelewatan programnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com