Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Segini Biaya Resmi Uji Tipe Kendaraan Listrik

Kompas.com - 28/07/2022, 20:31 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Perlahan tapi pasti tren konversi sepeda motor listrik makin ramai beberapa tahun ke belakang. Salah satu sebabnya ialah merek-merek yang dikonversi belum mengeluarkan motor listrik.

Selain itu, konversi kendaraan listrik juga lebih menarik lantaran biaya yang harus dikeluarkan konsumen terhitung lebih murah ketimbang membeli produk baru.

Heri Prabowo, Kasubdit Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan, mengatakan, berbagai regulasi Kementerian/Lembaga telah tercipta untuk mendukung program percepatan penggunaan Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Baca juga: Sepeda Listrik Tidak Cocok Dipakai di Jalan Raya

Di antaranya, Permen ESDM nomor 13 tahun 2020, Permen Perindustrian nomor 27 tahun 2020, dan Permen Perindustrian nomor 28 tahun 2002.

Lalu Permendagri nomor 56 tahun 2020, Permendagri nomor 1 tahun 2021, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021, serta Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-13/PMK.010/2022.

“Semuanya merupakan regulasi untuk mendukung kendaraan listrik menjadi kendaraan yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.” ujar Heri, dalam seminar PEVS di JIExpo, Kemayoran, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Cerita Sulitnya Nissan Jualan Mobil Listrik di Jepang

Mewakili Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Heri juga menjelaskan bahwa biaya uji tipe kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Direktorat Perhubungan Darat untuk jenis kendaraan listrik, mengalami perbedaan biaya yang lebih murah dari kendaraan konvensional.

“Untuk sepeda motor dikenakan biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp 4,5 juta, dibandingkan biaya uji tipe sepeda motor konvensional sebesar Rp 9,5 juta,” ucap Heri.

"Biaya uji tipe mobil penumpang berbasis listrik sebesar Rp 13,2 juta dibandingkan biaya uji tipe mobil penumpang konvensional sebesar Rp 27,8 juta,” kata dia.

Baca juga: Toyota, Suzuki, dan Daihatsu Kolaborasi Bikin Mobil Sport 1.000 cc

Serta tak ketinggalan biaya uji tipe mobil bus listrik sebesar Rp 13,2 juta, yang bila dibandingkan dengan biaya uji tipe mobil bus konvensional mencapai Rp 126,9 juta.

Selain itu, Heri juga menjelaskan bahwa secara umum tren pengajuan Sertifikat Registrasi Uji Tipe atau kartu lahir suatu kendaraan periode 2019 s/d 21 Juli 2022 menunjukkan tren peningkatan dan menandakan eksistensi kendaraan listrik di Indonesia kian diminati.

Ia menambahkan, bahwa sampai saat ini Kementerian Perhubungan telah menggunakan 30 unit kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional Eselon 1 dan Eselon 2 sebagai bentuk dukungan program percepatan penggunaan KBLBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau