Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Antisipasi Kecelakaan, Motor Listrik Wajib Punya Suara Buatan?

JAKARTA, KOMPAS.com – Minimnya suara yang dihasilkan motor listrik dianggap sebagai suatu kekurangan dibandingkan motor konvensional.

Kondisi ini bisa memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas karena tidak terdengarnya suara motor listrik ketika melaju.

Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada pengguna motor listrik ataupun masyarakat di jalan untuk lebih berhati-hati.

“Masyarakat kita harus diubah perilakunya. Jadi menyebrang jalan, mau berbelok, enggak boleh lagi hanya mengandalkan telinga,” ujar Heri Prabowo, Kasubdit Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan, dalam seminar PEVS di JIExpo, Kemayoran, Selasa (26/7/2022).

“Namun dia harus memperhatikan betul-betul, spion, kalau mau nyebrang harus nengok kiri-kanan berkali-kali. Supaya memastikan tadi, kendaraan listrik kan enggak ada suaranya, tiba-tiba lewat,” kata dia.

Heri juga mengatakan, walau demikian pihaknya belum berencana untuk mewajibkan suara buatan pada motor listrik.

Adapun saat ini, regulasi yang mewajibkan produsen menyematkan suara buatan baru berlaku untuk mobil listrik.

“Sementara regulasi suara buatan untuk sepeda motor belum ada. Mungkin nanti kita akan mendorong supaya yang sepeda motor listrik, apakah nanti akan kita buatkan, kita wajibkan, memiliki suara buatan,” ucap Heri.

“Supaya meminimalisir atau mencegah tabrakan yang tidak disadari oleh masyarakat,” tutur dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/27/152100115/antisipasi-kecelakaan-motor-listrik-wajib-punya-suara-buatan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke