JAKARTA, KOMPAS.com – Sepeda listrik tengah menjadi tren transportasi ramah lingkungan yang digemari masyarakat. Untuk mengoperasikan sepeda listrik pengendara tidak harus memiliki SIM dan STNK.
Maka dari itu, sepeda listrik menjadi kendaraan yang memiliki aturan khusus. Sebelumnya, Kepolisian Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah menegur pengguna sepeda listrik di jalan raya, terutama anak di bawah umur yang tanpa menggunakan helm.
Baca juga: Jalan Lingkar Stadion Pakansari Bogor Kembali Dua Jalur
Sementara itu, Satlantas Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya.
Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko mengatakan, jika larangan sepeda listrik sebenarnya harus terkait dengan sosialisasi.
“Mengenai larangan sepeda listrik. Yak sebenarnya ini berkaitan dengan sosialisasi. Saya pikir tidak boleh begitu. Ini harus diselaraskan dengan pemerintah. Kedepannya mungkin perlu dipikirkan adanya regulasi khusus,” kata Moeldoko kepada Kompas.com, Jumat (23/7/2022).
Menurut Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) tersebut, dengan adanya kemungkinan itu artinya masih banyak yang belum paham dengan semua regulasi PERPRES No. 55 Tahun 2019.
Terutama aturan tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) di Indonesia.
Baca juga: Kesan Pertama Bersama MPV Murah Hyundai Stargazer
“Nah maka dari itu perlu ada sosialisasi dengan menekan safety-nya,” kata Moeldoko.
Moeldoko berpendapat jika perlu langkah bersama tentang regulasi dan edukasi pada masyarakat. Namun, sebelum itu disosialisasikan apparat sendiri juga harus paham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.