JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna kendaraan apabila terbukti melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera tilang elektronik, alias traffic law enforcement (ETLE) akan dikenakan sanksi yang cukup berat.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan sanksi blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada pemilik kendaraan yang tidak membayar denda tilang elektronik. Otomatis, mobil atau sepeda motor itu statusnya menjadi bodong.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan, sanksi tersebut nyata.
Baca juga: Dapat Surat Tilang ETLE Padahal Tidak Melanggar? Ini Cara Urusnya
"Jadi sudah dinyatakan melanggar aturan dan kena ETLE, maka jika dendanya tidak dibayar otomatis ketika melakukan bayar pajak status STNK-nya sudah terblokir," ujar Yusri kepada KOMPAS.com, Senin (18/7/2022) malam.
Apabila tidak ingin terblokir atau ingin melepas status blokir maka kata Yusri pemilik koendaraan tersebut harus membayar denda tilangnya dulu, setelah itu membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
"Kalau dendanya tidak dibayar maka STNK-nya masih terblokir terus, dan akan terus menerus jika selamanya denda tilang itu tidak dibayar," kata Yusri.
Maka dari itu, Yusri mengimbau kepada pengguna kendaraan untuk tertib berlalu lintas, dan juga taat membayar pajak. Apabila kena tilang elektronik maka disarankan juga untuk segera mengurus agar STNK tidak terblokir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.