JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperluas sistem traffic law enforcement (ETLE) alias tilang elektronik di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sejauh ini, sudah diterapkan di 14 wilayah Polda, yakni Polda Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Bengkulu, Papua Barat, dan Papua.
Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus jumlahnya akan terus ditingkatkan, agar salah satu tujuannya meningkatkan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor taat membayar pajak.
Baca juga: Dapat Surat Tilang ETLE Padahal Tidak Melanggar? Ini Cara Urusnya
"Jadi ETLE itu sekaligus bisa juga meningkatkan pemilik kendaraan untuk bayar pajak. Tidak nunggak lagi," ucap Yusri kepada KOMPAS.com, Senin (18/7/2022) malam.
Yusri menjelaskan, bahwa yang dimaksud bisa mendorong bayar pajak karena apabila pemilik kendaraan itu terkena tilang elektronik, dan tidak membayar denda maka status Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya akan terblokir.
"Otomatis dengan begitu, pemilik kendaraan itu akan taat bayar denda jika melanggar dan pajaknya juga. Jika tidak akan terblokir STNK-nya," ujar Jenderal Polisi bintang satu itu.
Maka dari itu, Korlantas Polri menurut dia akan terus meningkatkan pelayanan sistem tilang elektronik agar bisa membantu tujuan pemerintah yang ingin membenahi masyarakat untuk taat bayar pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.