JAKARTA, KOMPAS.com – Sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol telah diterapkan oleh Kepolisian Indonesia (Polri) sejak sejak 1 April 2022.
ETLE di jalan tol menyasar pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan truk over dimension over loading (ODOL).
Baca juga: Pemilik Moge Banyak yang Kepincut Motor Adventure
Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol guna mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
Sementara itu, pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL, akan dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM) yang siap dipasang pihak kepolisian.
Meski disebut sebagai jalan bebas hambatan, bukan berarti pengemudi bisa seenaknya memacu kendaraan di jalan tol dengan kecepatan tinggi.
Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.
Baca juga: Kenaikan Biaya Bahan Baku di AS Belum Berdampak ke Indonesia
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan itu juga diperkuat ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah yaitu 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Saat ini penerapan ETLE ada di beberapa ruas jalan tol, berikut daftarnya:
Overspeed
- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
- Tol Soedijatmo
Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran-Cengkareng Overload Tol JOR
- Tol Jakarta-Tangerang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.