Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Diblokir

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna kendaraan apabila terbukti melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera tilang elektronik, alias traffic law enforcement (ETLE) akan dikenakan sanksi yang cukup berat. 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan sanksi blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada pemilik kendaraan yang tidak membayar denda tilang elektronik. Otomatis, mobil atau sepeda motor itu statusnya menjadi bodong.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan, sanksi tersebut nyata.

"Jadi sudah dinyatakan melanggar aturan dan kena ETLE, maka jika dendanya tidak dibayar otomatis ketika melakukan bayar pajak status STNK-nya sudah terblokir," ujar Yusri kepada KOMPAS.com, Senin (18/7/2022) malam.

Apabila tidak ingin terblokir atau ingin melepas status blokir maka kata Yusri pemilik koendaraan tersebut harus membayar denda tilangnya dulu, setelah itu membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

"Kalau dendanya tidak dibayar maka STNK-nya masih terblokir terus, dan akan terus menerus jika selamanya denda tilang itu tidak dibayar," kata Yusri.

Maka dari itu, Yusri mengimbau kepada pengguna kendaraan untuk tertib berlalu lintas, dan juga taat membayar pajak. Apabila kena tilang elektronik maka disarankan juga untuk segera mengurus agar STNK tidak terblokir.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/19/094200315/sanksi-jika-tidak-bayar-denda-tilang-elektronik-stnk-diblokir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke