Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Apa Ancaman Sanksi jika Telat Melakukan Perpanjangan SIM? | Alasan Kenapa Dilarang Mengecas Power Bank di Kabin Bus

Kompas.com - 19/07/2022, 09:09 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap 5 tahun sekali.

Sebelum masa berlaku habis, pemilik harus melakukan perpanjangan agar masa berlaku SIM tidak mati. Telat melakukan perpanjangan berarti pemilik kendaraan bermotor harus melakukan pembuatan ulang.

Tidak hanya itu, ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pemilik kendaraan jika terlambat melakukan perpanjangan SIM. Pemilik kendaraan harus melakukan penerbitan ulang, layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya.

Sementara itu, zaman sekarang, salah satu fitur yang umum tersedia di kabin bus yaitu tempat mengisi daya baterai ponsel. Perangkat ini bentuknya bisa seperti colokan listrik rumahan atau USB port.

Colokan tersebut biasanya diletakkan di setiap bangku bus. Fungsinya untuk mengisi daya telepon genggam atau smartphone.

Perlu diingat, colokan tersebut memang hanya diperuntukkan mengisi daya telepon genggam. Memang, power bank bisa dicas lewat USB port tersebut, tapi kegiatan tersebut dilarang karena berpotensi menyebabkan kebakaran.

Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada hari Senin, 18 Juli 2022.

1. Apa Ancaman Sanksi jika Telat Melakukan Perpanjangan SIM?

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Pelayanan SIM di Polda Metro Jaya tutup hingga Minggu (8/5/2022).
KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Pelayanan SIM di Polda Metro Jaya tutup hingga Minggu (8/5/2022).

Kasubdit Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan bahwa perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, dengan catatan masa berlaku SIM belum habis.

Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan secara online maupun offline. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, atau datang langsung ke lokasi pelayanan SIM keliling yang beroperasi.

"Sama dengan yang offline juga. Yang offline juga kalau sudah habis masa berlakunya, ya tandanya harus mengulang penerbitan SIM baru lagi. Tandanya harus diulang ujian teorinya dan ujian praktiknya," ucap dia, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (17/7/2022).

 

Baca juga: Apa Ancaman Sanksi jika Telat Melakukan Perpanjangan SIM?

2. Alasan Kenapa Dilarang Mengecas Power Bank di Kabin Bus

colokan usb di busKompas.com/Fathan Radityasani colokan usb di bus

Werry Yulianto, Export Manager Karoseri Laksana, mengatakan, belum ada kejelasan secara pasti mengenai mengisi daya di bus, tetapi kualitas dari power bank yang dimiliki penumpang juga berbeda-beda, sehingga potensi bahaya bisa muncul saat dicas.

“Menurut pengalaman, baterai pada power bank tidak diketahui kualitasnya. Jadi saat diisi dayanya bisa terlalu panas dan terbakar,” kata Werry kepada Kompas.com, belum lama ini.

Begitu juga yang dijelaskan oleh Yohan Wahyudi, Marketing Rimba Kencana, pembuat bangku bus Hai. Yohan mengatakan, mengisi daya power bank di colokan USB yang ada di bangku bus bisa menyedot energi yang besar dari aki.

Baca juga: Alasan Kenapa Dilarang Mengecas Power Bank di Kabin Bus

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau