Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Apa Ancaman Sanksi jika Telat Melakukan Perpanjangan SIM? | Alasan Kenapa Dilarang Mengecas Power Bank di Kabin Bus

Kompas.com - 19/07/2022, 09:09 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap 5 tahun sekali.

Sebelum masa berlaku habis, pemilik harus melakukan perpanjangan agar masa berlaku SIM tidak mati. Telat melakukan perpanjangan berarti pemilik kendaraan bermotor harus melakukan pembuatan ulang.

Tidak hanya itu, ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pemilik kendaraan jika terlambat melakukan perpanjangan SIM. Pemilik kendaraan harus melakukan penerbitan ulang, layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya.

Sementara itu, zaman sekarang, salah satu fitur yang umum tersedia di kabin bus yaitu tempat mengisi daya baterai ponsel. Perangkat ini bentuknya bisa seperti colokan listrik rumahan atau USB port.

Colokan tersebut biasanya diletakkan di setiap bangku bus. Fungsinya untuk mengisi daya telepon genggam atau smartphone.

Perlu diingat, colokan tersebut memang hanya diperuntukkan mengisi daya telepon genggam. Memang, power bank bisa dicas lewat USB port tersebut, tapi kegiatan tersebut dilarang karena berpotensi menyebabkan kebakaran.

Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada hari Senin, 18 Juli 2022.

1. Apa Ancaman Sanksi jika Telat Melakukan Perpanjangan SIM?

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Pelayanan SIM di Polda Metro Jaya tutup hingga Minggu (8/5/2022).
KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Pelayanan SIM di Polda Metro Jaya tutup hingga Minggu (8/5/2022).

Kasubdit Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan bahwa perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, dengan catatan masa berlaku SIM belum habis.

Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan secara online maupun offline. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, atau datang langsung ke lokasi pelayanan SIM keliling yang beroperasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com