JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap 5 tahun sekali.
Sebelum masa berlaku habis, pemilik harus melakukan perpanjangan agar masa berlaku SIM tidak mati. Telat melakukan perpanjangan berarti pemilik kendaraan bermotor harus melakukan pembuatan ulang.
Tidak hanya itu, ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pemilik kendaraan jika terlambat melakukan perpanjangan SIM. Pemilik kendaraan harus melakukan penerbitan ulang, layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya.
Sementara itu, zaman sekarang, salah satu fitur yang umum tersedia di kabin bus yaitu tempat mengisi daya baterai ponsel. Perangkat ini bentuknya bisa seperti colokan listrik rumahan atau USB port.
Colokan tersebut biasanya diletakkan di setiap bangku bus. Fungsinya untuk mengisi daya telepon genggam atau smartphone.
Perlu diingat, colokan tersebut memang hanya diperuntukkan mengisi daya telepon genggam. Memang, power bank bisa dicas lewat USB port tersebut, tapi kegiatan tersebut dilarang karena berpotensi menyebabkan kebakaran.
Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada hari Senin, 18 Juli 2022.
1. Apa Ancaman Sanksi jika Telat Melakukan Perpanjangan SIM?
Kasubdit Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan bahwa perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, dengan catatan masa berlaku SIM belum habis.
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan secara online maupun offline. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, atau datang langsung ke lokasi pelayanan SIM keliling yang beroperasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.