Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Apa Ancaman Sanksi jika Telat Melakukan Perpanjangan SIM? | Alasan Kenapa Dilarang Mengecas Power Bank di Kabin Bus

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap 5 tahun sekali.

Sebelum masa berlaku habis, pemilik harus melakukan perpanjangan agar masa berlaku SIM tidak mati. Telat melakukan perpanjangan berarti pemilik kendaraan bermotor harus melakukan pembuatan ulang.

Tidak hanya itu, ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pemilik kendaraan jika terlambat melakukan perpanjangan SIM. Pemilik kendaraan harus melakukan penerbitan ulang, layaknya pembuatan SIM untuk pertama kalinya.

Sementara itu, zaman sekarang, salah satu fitur yang umum tersedia di kabin bus yaitu tempat mengisi daya baterai ponsel. Perangkat ini bentuknya bisa seperti colokan listrik rumahan atau USB port.

Colokan tersebut biasanya diletakkan di setiap bangku bus. Fungsinya untuk mengisi daya telepon genggam atau smartphone.

Perlu diingat, colokan tersebut memang hanya diperuntukkan mengisi daya telepon genggam. Memang, power bank bisa dicas lewat USB port tersebut, tapi kegiatan tersebut dilarang karena berpotensi menyebabkan kebakaran.

Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada hari Senin, 18 Juli 2022.

1. Apa Ancaman Sanksi jika Telat Melakukan Perpanjangan SIM?

Kasubdit Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan bahwa perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, dengan catatan masa berlaku SIM belum habis.

Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan secara online maupun offline. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, atau datang langsung ke lokasi pelayanan SIM keliling yang beroperasi.

"Sama dengan yang offline juga. Yang offline juga kalau sudah habis masa berlakunya, ya tandanya harus mengulang penerbitan SIM baru lagi. Tandanya harus diulang ujian teorinya dan ujian praktiknya," ucap dia, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (17/7/2022).

2. Alasan Kenapa Dilarang Mengecas Power Bank di Kabin Bus

Werry Yulianto, Export Manager Karoseri Laksana, mengatakan, belum ada kejelasan secara pasti mengenai mengisi daya di bus, tetapi kualitas dari power bank yang dimiliki penumpang juga berbeda-beda, sehingga potensi bahaya bisa muncul saat dicas.

“Menurut pengalaman, baterai pada power bank tidak diketahui kualitasnya. Jadi saat diisi dayanya bisa terlalu panas dan terbakar,” kata Werry kepada Kompas.com, belum lama ini.

Begitu juga yang dijelaskan oleh Yohan Wahyudi, Marketing Rimba Kencana, pembuat bangku bus Hai. Yohan mengatakan, mengisi daya power bank di colokan USB yang ada di bangku bus bisa menyedot energi yang besar dari aki.

3. Kecelakaan Fatal Truk Tangki BBM di Cibubur, Diduga karena Rem Blong

Kejadian kecelakaan yang melibatkan truk dengan kendaraan kecil kembali terjadi. Peristiwa ini terjadi di Jl. Alternatif Transyogi Cibubur, tepatnya di depan Mitra 10 dan CBD Cibubur, pada Senin (18/7/2022) sore.

Berdasarkan video yang redaksi terima, perekam menduga kalau truk yang membawa bahan bakar tersebut mengalami rem blong.

"Telah terjadi tabrakan beruntun hari ini, korban banyak sekali, rem blong. Ada Abri (korban), motor sampai hancur, ada rem blong, banyak korban bergelimpangan," ucap perekam dalam video yang Kompas.com terima, Senin (18/7/2022).

4. Awas Macet, Ada Perbaikan Jalan di Tol Dalam Kota Arah Bandara Soekarno-Hatta

Pengendara yang hendak melakukan perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta diimbau untuk mewaspadai adanya potensi kemacetan.

Pasalnya, Jasa Marga sedang melakukan perbaikan jalan di ruas Tol Dalam Kota dan Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Pekerjaan tersebut berupa scrapping filling overlay (SFO) akan dilaksanakan mulai Senin (18/7/2022) sampai dengan Minggu (24/7/2022) mulai pukul 22.00-05.00 WIB. Pekerjaan SFO dimulai di Tol Dalam Kota arah Cawang nanti malam.

5. Menghindari Kecelakaan dari Pengendara Menyelonong Keluar Gang

Kondisi jalan di perkotaan biasanya didominasi oleh jalan kecil atau gang. Ada saatnya ketika sedang mengemudikan kendaraan, berjumpa dengan motor atau mobil yang keluar dari gang tanpa hati-hati atau menyelonong.

Jika tak waspada, bisa saja terjadi kecelakaan lalu lintas. Seperti yang dialami oleh mobil Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Sidrap, Bachtiar, yang menabrak tiang listrik di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Lantaran menghindari kendaraan bermotor yang tiba-tiba keluar dari lorong, mobil Toyota Innova tersebut menabrak tiang listrik.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/19/090900015/populer-otomotif-apa-ancaman-sanksi-jika-telat-melakukan-perpanjangan-sim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke