Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat Perjalanan Baru Transportasi Darat untuk Umum dan Pribadi

Kompas.com - 18/07/2022, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mengeluarkan aturan baru soal perjalanan dengan menggunakan transportasi darat.

Aturan tersebut tertuang pada SE Nomor 73 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Adapun aturan ini dibuat untuk penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan moda transportasi darat guna mencegah terjadinya peningkatan Covid-19.

Dalam SE terbaru yang diterima tim redaksi, pemerintah menentukan regulasi untuk pelaku perjalanan darat, baik untuk transportasi umum atau pengguna kendaraan pribadi dengan beberapa ketentuan, yakni:

Baca juga: Air Radiator Merah dan Hijau, Bolehkah Dioplos?

1. Setiap pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan tempat kedatangan, serta memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan sebagai berikut;

a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

b. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mabes TNI AD menggelar vaksinasi Drive Thru di Jalan Tol Jagorawi, 1-30 September 2021.Kompas.com/Hilda B Alexander PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mabes TNI AD menggelar vaksinasi Drive Thru di Jalan Tol Jagorawi, 1-30 September 2021.

c. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site keberangkatan.

d. Pelaku perjalanan yang mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

e. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

f. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

Pergerakan penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) paska Lebaran belum terjadi secara signifikan di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (5/5/2022).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Pergerakan penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) paska Lebaran belum terjadi secara signifikan di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (5/5/2022).

g. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Namun, aturan wajib vaksin booster dan surat keterangan hasil negatif dari rapid test antigen atau PCR, tak berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam wilayah aglomerasi perkotaan.

Baca juga: Cegah Kecelakaan, Ini Cara Aman Mengendarai Mobil di Musim Hujan

Selain itu, untuk pengemudi dan pembantu kendaraan logistik juga ada aturannya. Khusus untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib kartu vaksin dosis kedua atau booster.

Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif yang diambil dalam kurun waktu 7x24 jam sebelum keberangkatan, dan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, kendaraan logistik wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau