Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Razia Truk ODOL di Tol Jakarta-Tangerang

Kompas.com - 13/07/2022, 14:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Truk kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension and overload (ODOL) rencananya akan dilarang melintas di jalan tol. Untuk itu, kepolisian merazia kendaraan yang kedapatan membawa beban berlebih.

Seperti PJR Induk Bitung Korlantas Polri yang kembali menertibkan kendaraan roda enam atau lebih di chevron Kembangan Km 08 B Tol Jakarta Tangerang pada Selasa (12/07/22).

“Kegiatan Penertiban Kendaraan Truk roda enam atau lebih yang melintas di Tol Jakarta-Tangerang khususnya pada segmen ruas Kembangan sampai Tomang,” ujar Ka Induk PJR Bitung Korlantas Polri, AKP Suwito, dilansir dari NTMC Polri (13/7/2022).

Baca juga: Pilihan SUV Bekas Rp 150 Jutaan, Dapat Rush hingga BR-V Tahun Muda

Jalan Tol Jakarta-Tangerang.Dok. PT Jasamarga Metropolitan Tollroad. Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

“Penertiban ini sesuai dengan Permenhub PM 62 tahun 2011,” kata Suwito.

Suwito menambahkan, penertiban dilaksanakan bersama tim gabungan dari PJR Korlantas Polri, Dinas Perhubungan dan Jasa Marga di tol Jakarta-Tangerang.

“Dari hasil penertiban tim gabungan ada 32 kendaraan yang terjaring melanggar rambu dan kita lakukan dengan tindakan Penilangan, ada 28 lembar STNK yang kita tilang,” ucap Suwito.

Baca juga: Daftar Harga Kijang Innova Diesel Bekas, Mulai Rp 160 Jutaan

Seperti diketahui, pemerintah berencana menerapkan kebijakan Zero ODOL pada 2023. Untuk itu, Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri akan mengedepankan aspek edukasi sebelum kebijakan ini berlaku.

Salah satunya dengan penindakan hukum yang akan diberikan bagi kendaraan (truk ODOL) yang memiliki pelanggaran terhadap aspek keselamatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau