Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Nama Kita Dipakai buat Kredit Kendaraan Orang Lain?

Kompas.com - 08/07/2022, 13:04 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masih banyak terjadi seseorang yang mengajukan kredit mobil atau motor menggunakan nama orang lain. Hal ini semakin marak lantaran tidak semua orang memenuhi syarat kredit kendaraan baru.

Persoalan ini memang valid, sebab data-data pendukung yang digunakan asli. Namun sebagai konsumen yang taat aturan, ada baiknya Anda menghindari kejadian ini.

Harry Latif, Direktur Portofolio Adira Finance mengatakan, ada dampak yang harus diterima pemilik KTP saat namanya dipakai orang lain untuk kredit kendaraan.

Baca juga: Apakah Boleh Menunjukan Foto SIM di Ponsel Saat Kena Razia?

Ilustrasi kredit mobil, leasing, perusahaan pembiayaan.istimewa Ilustrasi kredit mobil, leasing, perusahaan pembiayaan.

Mulai dari Anda yang harus bertanggung jawab atas angsuran kendaraan tersebut. Kemudian bisa berisiko masuk daftar hitam, sampai harus bayar pajak progresif lebih mahal.

Tapi, paling berisiko bisa terkena tindak pidana karena melanggar ketentuan pada pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang berbunyi:

Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,

Baca juga: Komparasi Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP, per Juli 2022

Oleh sebab itu, Harry menyarankan agar tidak mengizinkan KTP kita dipinjam untuk pengajuan kredit mobil atau motor orang lain.

“Dapat dibayangkan, kalau ternyata si debitur itu hanya dipakai namanya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Harry, kepada Kompas.com (8/7/2022).

“Tentunya tetap saja si debitur atas nama ini yang akan diperkarakan oleh krediturnya, karena dia lah yang sudah menandatangani perjanjian pembiayaan atau kreditnya, dan secara hukum menjadi pihak dalam transaksi pembiayaan ini,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau