JAKARTA, KOMPAS.com - Kelalaian berkendara dengan bermain handphone (hp) atau ponsel masih kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Bahkan, beberapa kasus sampai merenggut nyawa dan merugikan pengguna jalan lain.
Padahal banyak pakar keselamatan berkendara yang sudah cukup sering memberikan imbauan agar pengendara menahan diri untuk melaksanakan aktivitas tersebut.
Selain itu, polisi juga berhak melakukan tilang berdasar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 289 Jo pasal 106 ayat (6) dengan denda maksimal Rp 750.000.
Baca juga: Mengenal Tiga Macam Prinsip Mengemudi
"Memang masih kerap terjadi. Tapi ini jelas tidak boleh dibiasakan karena sudah banyak kasus dan terbukti berbahaya," kata Training Director DKI Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada Kompas.com, belum lama ini.
Lebih jauh, berdasarkan hasil penelitian institusi keselamatan berkendara di Inggris, ada tiga tipe penggunaan ponsel, yaitu texting dan membaca, bicara di telepon tanpa wireless, dan bicara dengan wireless.
“Ketiga perlakuan tadi, memberikan kualitas konsentrasi yang buruk sekali saat mengemudi. Mengganggu konsentrasi kita dan berpengaruh pada kemampuan persepsi dan motorik,” kata dia.
Baca juga: Prinsip Berkendara Defensive Driving, Selalu Mengalah di Jalan
View this post on Instagram
Pada penelitian tersebut, berbicara sambil mengemudi tanpa wireless menambah risiko gangguan di atas 65 persen. Sedangkan yang memakai wireless 47 persen dan untuk texting sendiri 40 persen.
“Sehingga, saat bermain ponsel, peluang kita hilang kendali atau kesalahan jadi makin besar. Padahal, kesalahan dalam mengemudi tidak bisa ditolerir karena menyangkut nyawa sendiri dan orang lain,” kata Jusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.