Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/07/2022, 06:22 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Kondisi fisik maupun surat-surat alias dokumen resmi menjadi aspek penting untuk pertimbangan saat membeli sepeda motor bekas.

Banyak motor bekas yang dijual melalui perseorangan tidak lagi memiliki dokumen lengkap untuk digunakan secara legal di jalan.

Bila demikian, maka harus siap-siap untuk mengurusnya ke kantor pelayanan terkait. Dari beberapa dokumen kendaraan, salah satu yang patut diperhatikan adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai instrumen hukum yang sah untuk menyatakan suatu kepemilikan kendaraan.

Baca juga: Pemilik Mobil Diesel, Jangan Sepelekan Filter Solar Bawah

Untuk mengubah status kepemilikan motor tersebut, pembeli harus melakukan balik nama BPKB motor dengan segera di Samsat terdekat.

Hanya saja, biaya yang perlu dibayarkan berbeda tiap wilayah tergantung kebijakan Pemda.
Sebagai patokan biaya balik nama motor di Tanah Air, Anda bisa menggunakan biaya balik nama sepeda motor yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini berbagai biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id:

- Biaya administrasi Rp 35.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000

- Biaya pembuatan BPKB baru Rp 225.000

Display motor bekas di Surya Motor KlatenZulfana K. Rijal Display motor bekas di Surya Motor Klaten

- Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp 30.000

- Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 50.000

- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Baca juga: Jangan Langsung Matikan Mesin Mobil Diesel Usai Dipakai

- Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

- Denda apabila ada keterlambatan pajak

Untuk syarat mengajukan balik nama ialah KTP asli dan fotocopy pemilik baru, BPKB asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, bukti jual kendaraan berupa kwitansi pembayaran, dan bukti cek fisik kendaraan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com