Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hitung Biaya Balik Nama Beli Sepeda Motor Bekas

Banyak motor bekas yang dijual melalui perseorangan tidak lagi memiliki dokumen lengkap untuk digunakan secara legal di jalan.

Bila demikian, maka harus siap-siap untuk mengurusnya ke kantor pelayanan terkait. Dari beberapa dokumen kendaraan, salah satu yang patut diperhatikan adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai instrumen hukum yang sah untuk menyatakan suatu kepemilikan kendaraan.

Untuk mengubah status kepemilikan motor tersebut, pembeli harus melakukan balik nama BPKB motor dengan segera di Samsat terdekat.

Hanya saja, biaya yang perlu dibayarkan berbeda tiap wilayah tergantung kebijakan Pemda.
Sebagai patokan biaya balik nama motor di Tanah Air, Anda bisa menggunakan biaya balik nama sepeda motor yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini berbagai biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id:

- Biaya administrasi Rp 35.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000

- Biaya pembuatan BPKB baru Rp 225.000

- Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp 30.000

- Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 50.000

- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

- Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

- Denda apabila ada keterlambatan pajak

Untuk syarat mengajukan balik nama ialah KTP asli dan fotocopy pemilik baru, BPKB asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, bukti jual kendaraan berupa kwitansi pembayaran, dan bukti cek fisik kendaraan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/01/062200015/hitung-biaya-balik-nama-beli-sepeda-motor-bekas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke