Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Menyalakan Lampu Sein Saat Mau Belok dan Pindah Lajur

Kompas.com - 24/06/2022, 15:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan potensi kecelakaan lalu lintas di jalan, ada beberapa tindakkan yang patut dipehatikan pengemudi saat mengemudikan kendaraan bermotor pribadinya.

Salah satunya, kewajiban mengaktifkan lampu isyarat berbelok alias sein ketika hendak berpindah jalur dan berbalik arah. Sebab dewasa ini masih ditemukan pengendara yang lalai hingga pada akhirnya terjadi insiden.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 112 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), tepatnya di pasal satu (1) yang menjelaskan penggunaan lampu sein.

Baca juga: Alasan Kenapa Kabin Lebih Mewah Ada di Dek Bawah Bus Tingkat

Menggunakan lampu sein atau isyarat di jalan ada etika dan aturannya.KOMPAS.com/Ruly Menggunakan lampu sein atau isyarat di jalan ada etika dan aturannya.

“Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan," tulis aturan itu.

Sedangkan pada ayat (2) peraturan yang sama juga dijelaskan bahwa: “Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.”

Oleh karenanya, pengemudi yang lalai tidak menyalakan lampu sein saat berbelok bisa dikenakan sanksi berupa denda oleh petugas Kepolisian. Denda yang dijatuhkan juga tidak main-main yaitu sebesar Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Aturan ini diatur dalam undang-undang yang sama pada Pasal 294, yang berbunyi;

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca juga: Alasan Kenapa Kaca Helm Harus Tertutup Selama Berkendara

Menggunakan lampu sein ada etika dan aturannya.KOMPAS.com/Ruly Menggunakan lampu sein ada etika dan aturannya.

Adapun insiden yang disebabkan lalainya pengendara menghidupkan lampu sein ketika hendak berpindah arah terjadi di daerah Balen, Bojonegoro, Jawa Timur, beberpa waktu lalu.

Melibatkan dua pengendara sepeda motor. Dilansir dari grup Facebook Info Kecelakaan Hari Ini, kronologi kecelakaan bermula dari pengendara sepeda motor bebek yang hendak berbelok menyeberang namun lupa menyalakan lampu sein.

Pada saat bersamaan dari arah berlawanan ada pengendara motor sport melaju. Pengendara motor bebek yang tidak memperhatikan kondisi sekitar langsung bertabrakan dengan pengendara itu.

"Sein berfungsi sebagai isyarat atau tanda kita ingin berbelok, sebaiknya jarak 30 meter sebelum belok kita sudah menyalakan lampu sein, agar tidak terlalu jauh dan tidak juga terlalu dekat," kata Agus Sani, Head of Safety Riding Wahana kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com