Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Main Ponsel Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000

Kompas.com - 24/06/2022, 11:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bermain ponsel sambil berkendara bisa jadi salah satu penyebab kecelakaan fatal. Dalam aturannya, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas ini bisa dikenakan denda hingga ratusan ribu rupiah.

Seperti insiden Toyota Fortuner tercebur kali di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (23/6/2022), yang terjadi karena pengemudinya berusaha mengangkat telepon ketika menyetir.

Mobil berkelir putih itu pun mengalami kerusakan di seluruh bodi. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Baca juga: Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina Dimulai Agustus 2022?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh JAKARTA INFO (@jktinfo)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengimbau, agar seluruh masyarakat pengguna jalan dilarang melakukan kegiatan lain yang bisa menyebabkan gangguan konsentrasi.

“Salah satunya yaitu menggunakan handphone, karena dengan menggunakan handphone maka dapat memengaruhi waktu reaksi manusia,” ujar Jamal, dalam keterangan tertulis (23/6/2022).

“Di mana waktu reaksi manusia sekitar 1-2 detik untuk memproses informasi dan memutuskan suatu reaksi atau tindakan,” ucap Jamal.

Baca juga: Mobil Listrik Mungil Lagi Tes Jalan, DFSK FenGuang Mini EV?

Oleh sebab itu, ia mengingatkan bahwa penggunaan handphone pada saat mengemudi sangat berbahaya bagi keselamatan.

“Kami sampaikan dan imbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak melakukan kegiatan lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi sehigga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas,” kata Jamal.

Sementara, menurut Jamal, menggunakan ponsel saat mengemudi juga melanggar peraturan undang-undang lalu lintas, yaitu UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 283 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com