JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu faktor yang menyebabkan bus alami kecelakaan adalah pengemudi yang kelelahan. Ketika lelah, tingkat konsentrasi pengemudi tentu menurun, sehingga berisiko celaka.
Selain itu, pengemudi bus AKAP maupun pariwisata tentu rawan dengan yang namanya lelah. Untuk bus AKAP, jarak tempuh biasanya sangat jauh, sedangkan pengemudi bus pariwisata kerap kurang istirahat karena mengikuti jadwal penumpang.
Sebenarnya mengenai aturan istirahat pengemudi sudah diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Baca juga: Lampu Sorot Depan Jadi Aksesori yang Banyak Dipasang Bus Sumatera
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) berdialog dengan pengemudi bus saat meninjau Terminal Bus Kampung Rambutan di Jakarta, Minggu (17/4/2022). Peninjauan tersebut untuk mengecek kesiapan pelayanan angkutan darat di Terminal Bus Kampung Rambutan secara langsung dan sejumlah terminal bus di Indonesia secara daring menghadapi arus mudik Lebaran 2022 ini.
Berdasarkan SPM, Sopir maksimal istirahat maksimal 15 menit setelah mengemudi selama dua jam berturut-turut.
“Pengemudi diimbau untuk istirahat selama 30 menit setelah mengemudi empat jam. Pengemudi maksimal menyetir delapan jam perjalanan, setelah itu harus istirahat dan diganti dengan pengemudi lain,” ucap Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia kepada Kompas.com, belum lama ini.
Biasanya bus AKAP punya dua pengemudi selama satu kali jalan. Jadi ketika satu pengemudi kelelahan, bisa langsung diganti sehingga perjalanan bisa dilanjutkan dan lebih cepat.
Baca juga: Kejadian Lagi, Mobil Jatuh Kelontang Saat Cuci Hidrolik
Sedangkan untuk bus pariwisata, ada yang dua pengemudi atau satu orang saja, tergantung jarak. Hal ini yang sebenarnya bisa membuat pengemudi kelelahan kalau hanya sendiri ketika bertugas.
"Sejauh ini aturan jumlah pengemudi belum dicantumkan. Namun diimbau untuk bus dengan perjalanan jauh memiliki dua pengemudi,” kata Sani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.