JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu faktor yang menyebabkan bus alami kecelakaan adalah pengemudi yang kelelahan. Ketika lelah, tingkat konsentrasi pengemudi tentu menurun, sehingga berisiko celaka.
Selain itu, pengemudi bus AKAP maupun pariwisata tentu rawan dengan yang namanya lelah. Untuk bus AKAP, jarak tempuh biasanya sangat jauh, sedangkan pengemudi bus pariwisata kerap kurang istirahat karena mengikuti jadwal penumpang.
Sebenarnya mengenai aturan istirahat pengemudi sudah diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Berdasarkan SPM, Sopir maksimal istirahat maksimal 15 menit setelah mengemudi selama dua jam berturut-turut.
“Pengemudi diimbau untuk istirahat selama 30 menit setelah mengemudi empat jam. Pengemudi maksimal menyetir delapan jam perjalanan, setelah itu harus istirahat dan diganti dengan pengemudi lain,” ucap Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia kepada Kompas.com, belum lama ini.
Biasanya bus AKAP punya dua pengemudi selama satu kali jalan. Jadi ketika satu pengemudi kelelahan, bisa langsung diganti sehingga perjalanan bisa dilanjutkan dan lebih cepat.
Sedangkan untuk bus pariwisata, ada yang dua pengemudi atau satu orang saja, tergantung jarak. Hal ini yang sebenarnya bisa membuat pengemudi kelelahan kalau hanya sendiri ketika bertugas.
"Sejauh ini aturan jumlah pengemudi belum dicantumkan. Namun diimbau untuk bus dengan perjalanan jauh memiliki dua pengemudi,” kata Sani.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/24/092200615/kapan-pengemudi-bus-harus-istirahat-selama-menyetir-