Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mogok di Pelintasan, Avanza Tertabrak dan Terserat Kereta di Tambun

Kompas.com - 21/06/2022, 15:49 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat akan berkendara melewati pelintasan kereta api, pengendara harus memperhatikan keadaan sekitar. Untuk pengendara mobil, pengemudi disarankan untuk sedikit membuka kaca jendela dan mendengarkan sirene peringatan kereta akan melintas/

Pengendara motor harus berhenti di belakang palang saat ada tanda kereta akan melintas. Namun, pada pelintasan kereta sebidang tanpa palang, pengendara harus lebih hati-hati dan memperhatikan aba-aba petugas yang ada.

Terjadi kembali kecelakaan di pelintasan kereta api sebidang di Gang Walet, dekat Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Pentingnya Buka Kaca Mobil Saat Melewati Perlintasan Kereta Api

Satu unit mobil Toyota Avanza tertabrak kereta api jarak jauh Argo Sindoro CC206 13 52 jurusan Semarang-Gambir PP. Tabrakan bermula saat mobil tersebut melintas dari arah Jalan Stadion Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Mobil dari arah jalan stadion Cikarang, pas lewat, mesin (mobil) mati," ucap Bambang Suherman, penjaga pintu pelintasan sebidang di Gang Walet, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA INFO (@jktinfo)

Bambang menjelaskan, mobil tersebut ditumpangi oleh tiga orang yaitu pengemudi beserta istri dan anaknya. Saat mesin mobil mati di pelintasan, dua penumpang turun dari mobil sementara pengemudi tidak.

Beberapa warga juga sempat mengingatkan pengemudi, tetapi pengemudi akhirnya tidak sempat menyelamatkan diri.

"Isinya tiga orang. Alhamdulillah anak sama ibu turun duluan pas mobilnya mati, tapi korban enggak sempat turun, mungkin masih mau usaha buat menyalakan mobil," ucap Bambang.

Kanit Samapta Polsek Tambun Ajun Komisaris Polisi Bambang Farobi menjelaskan bahwa kendaraan sempat terseret hingga 2 kilometer dari tempat awal mula terjadinya tabrakan.

"Kira-kira 1-2 kilometer, itu dari sana (pelintasan Gang Walet)," ucap dia.

Warga memasang banner berisi pemberitahuan bahwa lampu dan sirine peringatan yang ada di perlintasan kereta api tanpa palang pintu tidak berfungsi, Minggu (13/2/2022)Dok. Desa Pasirharjo Warga memasang banner berisi pemberitahuan bahwa lampu dan sirine peringatan yang ada di perlintasan kereta api tanpa palang pintu tidak berfungsi, Minggu (13/2/2022)

Baca juga: Nekat Terobos Palang Perlintasan Kereta Api, Segini Dendanya

Menanggapi kejadian tersebut, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas sering terjadi pada pelintasan sebidang, dijaga ataupun tidak.

"Kejadian kecelakaan lalu lintas pada pelintasan sebidang, dijaga maupun tidak, sudah sering terjadi yang pada umumnya karena faktor human error atau tidak disiplin pengguna jalan pada saat akan melewati atau melintas pada pelintasan sebidang, baik yang ada palang pintu maupun sebaliknya," ucap Budiyanto pada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Ia menjelaskan, hasil analisa dan evaluasi setiap kejadian kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian harus memeriksa saksi sebanyak mungkin dan olah TKP untuk menentukan tersangka. serta mencari unsur-unsur kelalaian dari pengemudi. 

Jika pengemudi tetap memaksakan melintas saat sudah ada sinyal seperti bunyi sirene, palang pintu kereta api yang mulai ditutup atau isyarat lain, maka ada pelanggaran lalu lintas sebagai penyebab terjadinya kecelakaan atau tertemper.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com