"Kalau memang demikian dugaan saya, pengendara mobil dapat dipersalahkan. Dari pihak PT KAI-pun bisa menuntut ganti rugi. Kesimpulannya, perlu ada pemeriksaan saksi-sakis, mengumpulkan barang bukti, cek TKP, olah TKP sampai gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," ucap Budiyanto.
Kemudian, jika dilihat dari sisi hukum, Budiyanto memaparkan aturan kendaraan melintas pelintasan kereta api tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124. Pada perpotongan sebidang antara jalan kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga: Bolehkah Kendaraan Punya Pelat Nomor Kembar?
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
Baca juga: Sudah Bisa Dipesan, Booking Fee Hyundai Stargazer Rp 5 Juta
Sementara ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 296:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.