Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Terobos Palang Perlintasan Kereta Api, Segini Dendanya

Kompas.com - 23/05/2022, 17:31 WIB
Serafina Ophelia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini tak sedikit pengguna kendaraan bermotor yang masih nekat menerobos palang perlintasan kereta api. Padahal posisinya sudah turun. 

Selain berbahaya bagi keselamatan, menerobos palang perlintasan rel kereta api juga ada ancaman hukumnya.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 114:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

  1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain;
  2. mendahulukan kereta api; dan
  3. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Saat Mobil Mogok di Pelintasan Rel Kereta?

Kemudian, pelanggaran yang dilakukan di perlintasan rel kereta api juga bisa membuat pengguna kendaraan bermotor dikenakan denda Rp 750.000. Ketentuan ini tertulis dalam UU LLAJ pasalnya yang ke 296:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Untuk menjaga keselamatan dan keamanan, pengguna kendaraan bermotor harus lebih waspada dan memiliki kesadaran diri untuk tidak menerobos palang perlintasan kereta api.

Warga memasang banner berisi pemberitahuan bahwa lampu dan sirine peringatan yang ada di perlintasan kereta api tanpa palang pintu tidak berfungsi, Minggu (13/2/2022)Dok. Desa Pasirharjo Warga memasang banner berisi pemberitahuan bahwa lampu dan sirine peringatan yang ada di perlintasan kereta api tanpa palang pintu tidak berfungsi, Minggu (13/2/2022)

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.

"Kendaraan yang akan melintas harus berhenti terlebih dahulu di rambu tanda STOP perlintasan sebidang. Tengok kiri kanan, apabila yakin tidak ada kereta api yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan sebidang tersebut," ucap Joni dalam keterangan tertulis seperti dikutip Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sopir Pajero Arogan, Pakar Singgung Pentingnya Tes Psikologi SIM

Saat terjadi kemacetan, pengendara juga harus berhenti sebelum rel, bukan mengantre pada rel kereta api.

Tangkapan layar video yang memperlihatkan sejumlah pengendara sepeda motor nekat membuka palang pintu perlintasan kereta api yang sudah tertutup.FACEBOOK Tangkapan layar video yang memperlihatkan sejumlah pengendara sepeda motor nekat membuka palang pintu perlintasan kereta api yang sudah tertutup.

Joni melanjutkan, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang juga mengancam keselamatan masinis, asisten masinis, serta para penumpang kereta api.

"Perjalanan kereta api seharusnya didahulukan oleh pengguna jalan raya karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak," ucap Joni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau