Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mogok di Pelintasan, Avanza Tertabrak dan Terserat Kereta di Tambun

Kompas.com - 21/06/2022, 15:49 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat akan berkendara melewati pelintasan kereta api, pengendara harus memperhatikan keadaan sekitar. Untuk pengendara mobil, pengemudi disarankan untuk sedikit membuka kaca jendela dan mendengarkan sirene peringatan kereta akan melintas/

Pengendara motor harus berhenti di belakang palang saat ada tanda kereta akan melintas. Namun, pada pelintasan kereta sebidang tanpa palang, pengendara harus lebih hati-hati dan memperhatikan aba-aba petugas yang ada.

Terjadi kembali kecelakaan di pelintasan kereta api sebidang di Gang Walet, dekat Stasiun Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Pentingnya Buka Kaca Mobil Saat Melewati Perlintasan Kereta Api

Satu unit mobil Toyota Avanza tertabrak kereta api jarak jauh Argo Sindoro CC206 13 52 jurusan Semarang-Gambir PP. Tabrakan bermula saat mobil tersebut melintas dari arah Jalan Stadion Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Mobil dari arah jalan stadion Cikarang, pas lewat, mesin (mobil) mati," ucap Bambang Suherman, penjaga pintu pelintasan sebidang di Gang Walet, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA INFO (@jktinfo)

Bambang menjelaskan, mobil tersebut ditumpangi oleh tiga orang yaitu pengemudi beserta istri dan anaknya. Saat mesin mobil mati di pelintasan, dua penumpang turun dari mobil sementara pengemudi tidak.

Beberapa warga juga sempat mengingatkan pengemudi, tetapi pengemudi akhirnya tidak sempat menyelamatkan diri.

"Isinya tiga orang. Alhamdulillah anak sama ibu turun duluan pas mobilnya mati, tapi korban enggak sempat turun, mungkin masih mau usaha buat menyalakan mobil," ucap Bambang.

Kanit Samapta Polsek Tambun Ajun Komisaris Polisi Bambang Farobi menjelaskan bahwa kendaraan sempat terseret hingga 2 kilometer dari tempat awal mula terjadinya tabrakan.

"Kira-kira 1-2 kilometer, itu dari sana (pelintasan Gang Walet)," ucap dia.

Warga memasang banner berisi pemberitahuan bahwa lampu dan sirine peringatan yang ada di perlintasan kereta api tanpa palang pintu tidak berfungsi, Minggu (13/2/2022)Dok. Desa Pasirharjo Warga memasang banner berisi pemberitahuan bahwa lampu dan sirine peringatan yang ada di perlintasan kereta api tanpa palang pintu tidak berfungsi, Minggu (13/2/2022)

Baca juga: Nekat Terobos Palang Perlintasan Kereta Api, Segini Dendanya

Menanggapi kejadian tersebut, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas sering terjadi pada pelintasan sebidang, dijaga ataupun tidak.

"Kejadian kecelakaan lalu lintas pada pelintasan sebidang, dijaga maupun tidak, sudah sering terjadi yang pada umumnya karena faktor human error atau tidak disiplin pengguna jalan pada saat akan melewati atau melintas pada pelintasan sebidang, baik yang ada palang pintu maupun sebaliknya," ucap Budiyanto pada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Ia menjelaskan, hasil analisa dan evaluasi setiap kejadian kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian harus memeriksa saksi sebanyak mungkin dan olah TKP untuk menentukan tersangka. serta mencari unsur-unsur kelalaian dari pengemudi. 

Jika pengemudi tetap memaksakan melintas saat sudah ada sinyal seperti bunyi sirene, palang pintu kereta api yang mulai ditutup atau isyarat lain, maka ada pelanggaran lalu lintas sebagai penyebab terjadinya kecelakaan atau tertemper.

"Kalau memang demikian dugaan saya, pengendara mobil dapat dipersalahkan. Dari pihak PT KAI-pun bisa menuntut ganti rugi. Kesimpulannya, perlu ada pemeriksaan saksi-sakis, mengumpulkan barang bukti, cek TKP, olah TKP sampai gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," ucap Budiyanto.

Kemudian, jika dilihat dari sisi hukum, Budiyanto memaparkan aturan kendaraan melintas pelintasan kereta api tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124. Pada perpotongan sebidang antara jalan kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca juga: Bolehkah Kendaraan Punya Pelat Nomor Kembar?

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

  1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain;
  2. mendahulukan kereta api; dan
  3. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Perlintasan liar kereta apiKAI Daop 1 Jakarta Perlintasan liar kereta api

Baca juga: Sudah Bisa Dipesan, Booking Fee Hyundai Stargazer Rp 5 Juta

Sementara ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 296:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com