JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap pemilik kendaraan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku yang aktif.
Maka dari itu, pemilik kendaraan dapat mendatangi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur yang sudah disediakan untuk memperpanjang SIM.
Baca juga: Jadwal Uji Coba Motor Listrik Yamaha E01
Bagi warga Kota Balikpapan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat menggunakan layanan SIM Keliling pada hari ini, Selasa ( 21/6 2022).
Ada dua lokasi layanan SIM keliling di Balikpapan, yaitu di E Walk Balikpapan Super Block dan di Dealer Honda H U KM.5 Bumi Nirwana, mulai pukul 09.00 - 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling Polresta Balikpapan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Tips Naik Motor Sport Biar Tidak Cepat Pegal
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.