Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Korlantas Polri Tekan Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Kompas.com - 19/06/2022, 07:02 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu yang sedang dilakukan sekarang ini, yaitu menyusun Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak, Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammad Tora menjelaskan, bahwa SKKNI tersebut bertujuan untuk menekan fatalitas korban kecelakaan yang sering diakibatkan oleh angkutan jasa orang dan barang.

"Sejak awal tahun ini, angka kecelakaan yang disebabkan oleh angkutan jasa orang dan barang meningkat, maka dari itu kita menyusun dan melaksanakan program tersebut ke Polda-Polda untuk disosialisasikan di lapangan," ujar Tora kepada KOMPAS.com.

Baca juga: Pengemudi di Indonesia Baru Sadar Keselamatan Setelah Kecelakaan

Tora menambahkan, tentunya kegiatan sosialisasi ini bekerasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P3/BNSP sehingga bisa berjalan dengan lancar.

"Melalui tujuan itu harapanmnya, yaitu baik perusahaan jasa angkutan, dan pengemudi jasa angkutan, memiliki komitmen dan tanggung jawab terhadap keselamatan di jalan sesuai dengan standard managemen keselamatan (SMK)," kata Tora.

Kecelakaan di Kabupaten Jember yang menyebabkan satu warga tewas di lokasi Bagus Supriadi/Kompas.com Kecelakaan di Kabupaten Jember yang menyebabkan satu warga tewas di lokasi

Menyoal informasi SIM C umum untuk ojek online (ojol) yang belakangan ini ramai diperbincangkan, kata Tora tidak ada karena untuk aturan SIM masih sesuai dengan aturan yang berlaku sekarang ini.

Secara pengertian, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM ini memiliki dasar hukum, yaitu menurut UU No.2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c serta Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216.

SIM ini pun memiliki beberapa fungsi dan peranan seperti sebagai sarana identifikasi/jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, sebagai sarana pelayanan masyarakat, dan setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.

Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau