JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM, jadi salah satu hal yang wajib dilakukan pengendara, baik sepeda motor atau mobil.
SIM berlaku selama 5 tahun, saat sudah mendekati tanggal pembuatan, pengendara harus melakukan perpanjangan. Jika sampai telat, maka harus membuat SIM baru.
Nah, ada beberapa cara untuk melakukan perpanjangan waktu masa berlaku SIM. Kepolisian menyediakan opsi secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca juga: Pilihan Mobil Listrik Murah, Harga Mulai Rp 75 Juta
Pemohon juga bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat atau langsung memanfatkan fasilitas SIM keliling.
Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang SIM, bisa mendatangi layanan yang beroperasi di wilayah terbatas.
Tapi perlu diingat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pomohon, seperti memastikan SIM masih berlaku, membawa KTP atau surat keterangan pengganti KTP lengkap beserta foto kopinya.
SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Pemohon juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan selama proses perpanjangan SIM.
Terkait soal biaya disesuaikan dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Kota Bandung hari ini, Sabtu (18/6/2022):
Pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.