JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM, jadi salah satu hal yang wajib dilakukan pengendara, baik sepeda motor atau mobil.
SIM berlaku selama 5 tahun, saat sudah mendekati tanggal pembuatan, pengendara harus melakukan perpanjangan. Jika sampai telat, maka harus membuat SIM baru.
Nah, ada beberapa cara untuk melakukan perpanjangan waktu masa berlaku SIM. Kepolisian menyediakan opsi secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pemohon juga bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) terdekat atau langsung memanfatkan fasilitas SIM keliling.
Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang SIM, bisa mendatangi layanan yang beroperasi di wilayah terbatas.
Tapi perlu diingat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pomohon, seperti memastikan SIM masih berlaku, membawa KTP atau surat keterangan pengganti KTP lengkap beserta foto kopinya.
SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Pemohon juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan selama proses perpanjangan SIM.
Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Kota Bandung hari ini, Sabtu (18/6/2022):
Pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/18/071200515/cek-lokasi-pelayanan-sim-keliling-di-bandung-hari-ini