Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Besaran Denda Tilang Elektronik di Indonesia

Kompas.com - 16/06/2022, 14:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan tilang elektronik telah diberlakukan di sejumlah provinsi Indonesia. Jika pengendara melakukan pelanggaran, akan ada kamera yang merekam bukti pelanggaran.

Setelah itu, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.

Lalu, berapa denda yang harus dibayarkan jika pengemudi melakukan pelanggaran?

Baca juga: Alasan Kawasaki Fokus Jualan Motor Sport di Indonesia

Besaran denda tilang elektronik masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas oleh Kepolisian. Besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Denda yang harus dibayarkan oleh pengemudi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan, berikut rinciannya :

1. Menggunakan ponsel

Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel. Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000. Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil.

2. Tidak pakai helm

Pada Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ tertulis jika setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tindakan bagi para pelanggar diatur pasal 290 yaitu mendapatkan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com