JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan tilang elektronik telah diberlakukan di sejumlah provinsi Indonesia. Jika pengendara melakukan pelanggaran, akan ada kamera yang merekam bukti pelanggaran.
Setelah itu, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.
Lalu, berapa denda yang harus dibayarkan jika pengemudi melakukan pelanggaran?
Baca juga: Alasan Kawasaki Fokus Jualan Motor Sport di Indonesia
Besaran denda tilang elektronik masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas oleh Kepolisian. Besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Denda yang harus dibayarkan oleh pengemudi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan, berikut rinciannya :
1. Menggunakan ponsel
Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel. Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.
Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000. Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil.
2. Tidak pakai helm
Pada Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ tertulis jika setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tindakan bagi para pelanggar diatur pasal 290 yaitu mendapatkan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.