Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, Masih Banyak Mobil Kena Tilang

Kompas.com - 13/06/2022, 17:51 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Perluasan ganjil genap di 13 titik baru di DKI Jakarta resmi berlaku, lengkap bersama implementasi sanksi hukumnya.

Artinya, tak ada lagi teguran dan edukasi yang diberikan kepolisian, setelah sejak 6 Juni lalu dilakukan uji coba pada ruas jalan yang jadi kawasan baru perluasan ganjil genap.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, penindakan tilang pelaksanaan ganjil genap hari pertama dilakukan pada Senin, 13 Juni 2022.

Baca juga: Mobil Gagal Nanjak, Begini Caranya Mengatasinya

Suasana pelaksanaan hari kedua ganjil genap di Jalan Balikpapan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022), polisi masih memberikan teguran bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.kompas.com/REZA AGUSTIAN Suasana pelaksanaan hari kedua ganjil genap di Jalan Balikpapan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022), polisi masih memberikan teguran bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.

“Rekap penindakan pelanggaran ganjil genap pagi pukul 06.00-10.00 WIB, penindakan tilang 35 kendaraan,” ujar Jamal kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Menurutnya, pada penindakan pagi hari, terdapat 85 personil gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI.

Seperti diketahui, selain pagi hari, implementasi ganjil genap juga dilakukan sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, dari Senin sampai Jumat.

Baca juga: Jangan Salah, Ini Gerbang Tol yang Terkena Imbas Ganjil Genap

Sementara saat akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, juga ketika hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengurusnya

Ganjil Genap Jakarta Diperluas mulai 6 Juni 2022KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Ganjil Genap Jakarta Diperluas mulai 6 Juni 2022

Berikut 25 ruas jalan Kota Jakarta yang akan berlaku sistem ganjil genap:

- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polin
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rsuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat, untuk sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com