Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengguna Knalpot Bising sampai Rotator Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022


JAKARTA, KOMPAS.com – Selama dua pekan, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 13-26 Juni 2022.

Operasi Patuh Jaya 2022 bertujuan mengajak masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tertib dan disiplin berlalu lintas.

Lewat unggahan akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, ada delapan pelanggaran yang disasar selama operasi berlangsung.

Berikut sasaran pelanggaran dan sanksi di Operasi Patuh Jaya 2022 :

1. Knalpot bising
Pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar pabrik akan ditindak dengan Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.


2. Gunakan Rotator
Kendaraan pribadi atau pelat hitam yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya akan ditindak dengan Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ. Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3. Balap liar
Pelaku balap liar akan ditindak sesuai Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku balap liar akan diberikan sanksi kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta.

4. Melawan arus
Pelanggar yang kedapatan melawan arus akan ditindak sesuai Pasal 287 UU LLAJ. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelanggar akan diberi sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

6. Tidak menggunakan helm
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau mengenakan helm tidak bertaraf standar nasional Indonesia (SNI) dapat ditindak dengan Pasal 291 UU LLAJ. Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.


7. Tidak pakai sabuk pengaman
Pengemudi yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman akan ditindak dengan Pasal 289 UU LLAJ. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pengendara akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000.

8. Motor membonceng lebih dari satu penumpang
Pengendara sepeda motor yang membonceng penumpang lebih dari satu orang bakal ditindak dengan Pasal 292 UU LLAJ. Bagi pemotor yang melanggar pasal tersebut akan diberi sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/14/081200115/pengguna-knalpot-bising-sampai-rotator-jadi-sasaran-operasi-patuh-jaya-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke