Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini 7 Kendaraan yang Mendapat Prioritas di Jalan Raya

Kompas.com - 10/06/2022, 17:21 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di jalan raya, ada 7 kendaraan yang mendapat hak utama dan berhak untuk diprioritaskan oleh pengguna jalan lainnya. Contohnya adalah ambulans.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa ambulans kosong yang menyalakan sirene dan melintas di jalan raya juga harus tetap diberi prioritas.

Ia menjelaskan, siapa yang akan tahu jika ambulans tersebut sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak.

Baca juga: 5 Aksesori Mobil yang Sebenarnya Berbahaya, tapi Tetap Dijual Bebas

"Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa laksanakan tugas yang bersangkutan. Termasuk sopir ambulans, tetap harus memperhatikan keselamatan jalan," ucap Firman kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Kendaraan lainnya yang mendapat prioritas di jalan utama, misalnya kendaraan pengawal presiden dan ambulans.

Lebih lengkap, kendaraan yang masuk ke dalam kendaraan prioritas diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134:

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Sanksi untuk Mobil yang Pakai Aksesori Bumper Tanduk hingga Lampu Menyilaukan

Daftar kendaraan ini diurutkan berdasarkan prioritasnya. Melihat tingkat prioritasnya, rombongan presiden harus tetap memberi jalan jika ada mobil ambulans atau pemadam kebakaran yang ingin mendahului, karena tingkat prioritasnya lebih tinggi.

Kemudian mengacu pada pasal 135, kendaraan prioritas pada pasal 134 tersebut harus dikawal oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru, dan bunyi sirine.

Selain itu, disebutkan dalam pasal tersebut bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama, seperti yang dimaksud dalam pasal 134.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com