Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengguna Stiker Khusus Difabel Bebas Aturan Ganjil Genap di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan perlakuan khusus terhadap sistem ganjil genap bagi penyandang difabel.

Pengguna stiker  khusus yang dilengkapi barcode dipastikan bisa bebas melintas di kawasan pemberlakuan maupun uji coba ganjil genap di Jakarta.

Dari barcode itu akan memperlihatkan data penyandang difabel yang menggunakan kendaraan.

"Hal itu tentunya memudahkan petugas untuk memeriksa dan memastikan stiker digunakan sebagaimana mestinya," dikutip dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Kamis (9/6/2022).

Penyandang difabel akan diberikan kemudahan untuk melintasi seluruh ruas jalan di ibu kota tanpa harus mengikuti aturan ganji genap.

Untuk mendapatkan keistimewaan tersebut, masyarakat harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.


Adapun isi surat itu harus memuat beberapa informasi penting, salah satunya nama dan alamat penyandang difabel tersebut.

Selain itu, dalam surat permohonan itu penyandang difabel juga diminta untuk mencantumkan kontak yang bisa dihubungi dan menyebutkan alasan kebutuhan stiker.

Dalam surat permohonan itu juga diminta melampirkan sejumlah dokumen penting seperti berikut:

Surat tersebut kemudian dikirimkan ke kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Alamatnya berada di Komplek Dinas Teknik Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru Nomor 1, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dengan kode pos 10150.

Setelah surat permohonan dikirim, pemohon akan dihubungi Dinas Perhubungan untuk verifikasi data. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, petugas akan menempelkan stiker pada kendaraan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/09/063200015/pengguna-stiker-khusus-difabel-bebas-aturan-ganjil-genap-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke