Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Belum Lama Dijual di Indonesia, Hyundai Setop Produksi Ioniq Juli 2022 | Pekan Depan, Tilang Manual Dihapus dan Diganti Tilang Elektronik

Kompas.com - 08/06/2022, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan memahami pahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.

Baca juga: Pekan Depan, Tilang Manual Dihapus dan Diganti Tilang Elektronik

3. Video Viral, Bus Ditahan di SPBU karena Ada yang Buang Air

Salah satu fasilitas yang bisa digunakan saat penumpang naik bus adalah toilet. Namun toilet ini hanya boleh digunakan saat bus berjalan dan untuk buang air kecil saja.

Jadi ketika bus berhenti, jangan coba-coba untuk buang air kecil apalagi air besar di toilet yang ada di kabin. Mengingat lubang pembuangan dari bus ini langsung ke tanah.

Jangan sampai kejadian seperti pada video Tiktok yang diunggah oleh akun @ezzamaulana.1, di mana bus yang dia naiki tidak boleh jalan setelah mengisi solar di SPBU. Alasannya, ada kotoran yang keluar dari toilet dan langsung jatuh ke aspal di SPBU.

Baca juga: Video Viral, Bus Ditahan di SPBU karena Ada yang Buang Air

4. Mobil Pribadi Pasang Bumper Besi, Apakah Melanggar Hukum?

Polisi Lalu Lintas Polres Inhu menilang mobil yang menggunakan bumper tanduk berlampu silau, Sabtu (22/1/2022).Dok. Polres Inhu Polisi Lalu Lintas Polres Inhu menilang mobil yang menggunakan bumper tanduk berlampu silau, Sabtu (22/1/2022).

Tak jarang sering menjumpai mobil pribadi jenis MPV atau SUV memasang tanduk berupa bumper depan atau belakang tambahan berbahan besi.

Banyak pengguna kendaraan yang mempertanyakan sah atau tidaknya pemasangan aksesoris tambahan untuk mempercantik tunggangan.

Menyoroti hal tersebut, Pakar Transportasi Djoko Setyowarno mengatakan, sah-sah saja memasang bumper, guard rail, atau footstep besi. Asal tidak menganggu kenyamanan dan keamanan pengendara lain.


Baca juga: Mobil Pribadi Pasang Bumper Besi, Apakah Melanggar Hukum?

5. Naik Rp 11 Jutaan, Ini Bocoran Harga Suzuki Ertiga Hybrid

Suzuki Ertiga faceliftDok. Maruti Suzuki Suzuki Ertiga facelift

Meski belum resmi meluncur, tapi jelang kehadirannya yang tinggal hitungan hari, bocoran Suzuki Ertiga Hybrid sudah ramai di media sosial.

Dari tampilan luar dan dalam, sampai penambahan fitur-fiturnya. Paling baru soal bocoran harga resmi Ertiga Hybrid sudah beredar.

Berdasarkan informasi, banderol low multi purpose vehicle (LMPV) elektrifikasi Suzuki ini akan dipasarkan dari Rp 270,3 juta sampai Rp 292,3 juta.

Baca juga: Naik Rp 11 Jutaan, Ini Bocoran Harga Suzuki Ertiga Hybrid

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com