JAKARTA, KOMPAS.com – Hyundai Ioniq Electric Vehicle (EV) merupakan salah satu terobosan Hyundai Indonesia dalam menjual mobil listrik (battery electric vehicle/BEV) di Tanah Air, tepatnya di awal 2020.
Saat itu, Hyundai Ioniq EV digunakan sebagai taksi daring oleh Grab. Kemudian, ramai juga para pejabat yang menggunakan Hyundai Ioniq EV sebagai kendaraan dinasnya, seperti Menteri Perhubungan sampai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Namun, Hyundai berencana untuk menghentikan produksi Hyundai Ioniq series mulai Juli 2022. Seperti dikutip dari Motor1.com, Hyundai Ioniq series akan berhenti diproduksi di pabrik Ulsan, Korea Selatan.
Selain itu, Korlantas Polri akan meniadakan penindakan hukuman tilang terhadap para pelanggar lalu lintas secara manual atau di lapangan langsung pada 13-26 Juni 2022.
Langkah tersebut seiring berlakunya Operasi Patuh 2022 dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di seluruh ruas jalan Indonesia.
"Operasi Patuh ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta penegakan hukum serta teguran," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).
Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 7 Juni 2022.
1. Belum Lama Dijual di Indonesia, Hyundai Setop Produksi Ioniq Juli 2022
Produksi terakhir Hyundai Ioniq kabarnya akan keluar beberapa minggu ke depan. Namun, Hyundai sudah tidak menerima pembelian Hyundai Ioniq, salah satunya di Amerika Utara.
Keputusan berhenti produksinya Ioniq Series yang terdiri dari hybrid, plug-in hybrid, dan electric vehicle bukan dilakukan semalaman.
Namun, Hyundai sudah memikirkannya cukup lama dan adanya pergantian permintaan dari customer. Diluncurkan secara global sejak 2016, Hyundai Ioniq merupakan basis kendaraan yang dibuat khusus untuk kendaraan elektrifikasi, baik hybrid maupun BEV.
Berawal dari Ioniq inilah muncul generasi penerusnya seperti yang sekarang ramai dibicarakan, Ioniq 5.
2. Pekan Depan, Tilang Manual Dihapus dan Diganti Tilang Elektronik
"Penindakan hukum dengan dua cara, yaitu tilang melalui elektronik (electric traffic law enforcement/ETLE) statis dan mobile. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” lanjutnya.
Dalam operasi tersebut, Korlantas Polri bertujuan mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas. Kemudian sasaran lainnya, bagaimana menurunkan angka pelanggaran ataupun fatalitas korban kecelakaan.
Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan memahami pahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.
3. Video Viral, Bus Ditahan di SPBU karena Ada yang Buang Air
Salah satu fasilitas yang bisa digunakan saat penumpang naik bus adalah toilet. Namun toilet ini hanya boleh digunakan saat bus berjalan dan untuk buang air kecil saja.
Jadi ketika bus berhenti, jangan coba-coba untuk buang air kecil apalagi air besar di toilet yang ada di kabin. Mengingat lubang pembuangan dari bus ini langsung ke tanah.
Jangan sampai kejadian seperti pada video Tiktok yang diunggah oleh akun @ezzamaulana.1, di mana bus yang dia naiki tidak boleh jalan setelah mengisi solar di SPBU. Alasannya, ada kotoran yang keluar dari toilet dan langsung jatuh ke aspal di SPBU.
4. Mobil Pribadi Pasang Bumper Besi, Apakah Melanggar Hukum?
Tak jarang sering menjumpai mobil pribadi jenis MPV atau SUV memasang tanduk berupa bumper depan atau belakang tambahan berbahan besi.
Banyak pengguna kendaraan yang mempertanyakan sah atau tidaknya pemasangan aksesoris tambahan untuk mempercantik tunggangan.
Menyoroti hal tersebut, Pakar Transportasi Djoko Setyowarno mengatakan, sah-sah saja memasang bumper, guard rail, atau footstep besi. Asal tidak menganggu kenyamanan dan keamanan pengendara lain.
5. Naik Rp 11 Jutaan, Ini Bocoran Harga Suzuki Ertiga Hybrid
Meski belum resmi meluncur, tapi jelang kehadirannya yang tinggal hitungan hari, bocoran Suzuki Ertiga Hybrid sudah ramai di media sosial.
Dari tampilan luar dan dalam, sampai penambahan fitur-fiturnya. Paling baru soal bocoran harga resmi Ertiga Hybrid sudah beredar.
Berdasarkan informasi, banderol low multi purpose vehicle (LMPV) elektrifikasi Suzuki ini akan dipasarkan dari Rp 270,3 juta sampai Rp 292,3 juta.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/08/060200615/populer-otomotif-belum-lama-dijual-di-indonesia-hyundai-setop-produksi