Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Ditilang, Sopir Pikap Malah Tantang Polisi Berduel

Kompas.com - 07/06/2022, 18:03 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Saat petugas kepolisian melihat atau mendapatkan pelanggar lalu lintas, maka dengan kewenangan petugas dapat menghentikan kendaraan tersebut.

Petugas kemudian memberi tahu tentang kesalahan pengendara dan selanjutnya menentukan apakah pelanggar akan ditilang atau hanya diberi teguran.

Di sini kadang timbul permasalahan apabila terjadi komunikasi yang kurang tepat, mulai dari cekcok, caci maki, hingga terjadi pemukulan terhadap petugas.

Seperti contoh kejadian yang sedang viral di media sosial, yang diunggah oleh salah satu akun Instagram bernama @andreli_48.

Baca juga: Kenapa Menyetir Mobil dalam Posisi Mundur Lebih Sulit?

Insiden bermula saat anggota polisi lalu lintas Polres Bondowoso menggelar operasi kendaraan pengangkut hewan ternak.

Salah seorang sopir pikap berinisial MF diminta berhenti oleh anggota kepolisian. Namun, ia tidak kooperatif dan cenderung melawan. Bahkan sopir pikap pengangkut hewan ternak itu juga menantang polisi.

Selain itu, sopir tersebut juga menolak saat hendak ditilang. Bahkan, ia juga mengambil bukti tilang STNK milik pengendara lain yang ditilang.

Baca juga: Sekjen Hipmi Sebut Jet Pribadi yang Digunakan Bahlil untuk Mudik Lebaran Dibayar dengan Dana Pribadi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Andre Li (@andreli_48)

“Sebenarnya sopir itu sudah diminta berhenti dengan humanis oleh anggota. Tetapi, ternyata kabur. Dikejar oleh anggota hingga ke Gerbong Maut,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/6/2022).

Kapolres mengatakan, selain melanggar lalu lintas, sopir pikap itu juga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas yang melakukan tugas secara sah.

Akibatnya, pria tersebut terancam dijerat pasal 214 ayat (1) subsider pasal 211 subsider pasal 212 KUHPidana.

Baca juga: Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, Muhammadiyah: Hanya Hitungan Bulan, Harus Dikembalikan Lagi

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, jika pelanggar merasa tidak setuju dengan petugas maka jangan lakukan tindakan yang melawan hukum.

“Hindari tindakan-tindakan kontra produktif yang dapat berakibat pada permasalahan hukum baru,” ucap Budiyanto.

Menurut Budiyanto, apabila pelanggar merasa tidak sependapat dengan tindakan hukum yang dilakukan, masih ada ruang untuk melakukan upaya hukum dengan cara pra peradilan.

Dalam pra peradilan nanti pengadilan akan memeriksa dan memutuskan apakah tindakan petugas sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.

“Dimensi dan obyek pra peradilan cukup luas, antara lain berkaitan dengan penegakan hukum di bidang lalu lintas mengenai penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan sebagainya,” kata dia.

Baca juga: Pekan Depan, Tilang Manual Dihapus dan Diganti Tilang Elektronik

Budiyanto melanjutkan, ada permasalahan diharapkan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar. Hindari tindakan atau perbuatan kontraproduktif yang akan merugikan kita semua.

“Karena itu, di sisi lain petugas juga perlu membuat pola komunikasi yang baik dengan pelanggar, sehingga proses pemahaman kedua belah pihak bisa diterima,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau