JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan akan dikenakan pajak kendaraan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, masih ada lagi yang harus dibayar, yakni Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk dketahui, SWDKLLJ merupakan sumbangan yang berfungsi sebagai asuransi kecelakaan bagi pengendara dan penumpangnya. SWDKLLJ dibayarkan setiap tahun bersama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca juga: Segera Diberlakukan, Simak Perbedaan Asuransi TPL dan SWDKLLJ
Besaran biaya SWDKLLJ sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Besar dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menkeu tersebut, berikut ini biaya SWDKLLJ:
Biaya tersebut belum termasuk biaya penggantian kartu atau setifikat. Sesuai dengan pasal 5 Peraturan Menkeu tersebut, setiap jenis kendaraan akan dikenakan biaya penggantian pembuatan Kartu Dana/Sertifikat sebesar Rp 3.000.
Baca juga: SWDKLLJ di STNK, Berguna Saat Pengendara Mengalami Kecelakaan
Yosep Mochamad Zuanda, Kapus P3D Samsat Kota Depok, mengatakan, misalkan dengan membayar SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 untuk roda dua dan Rp 143.000 untuk roda empat, maka jika terjadi kecelakaan, tidak hanya pengendara, tapi juga penumpang akan ditanggung asuransi.
"Itu penumpang ada enam atau tujuh, sampai pengendaranya juga fatal kecelakaannya, yang ditabrak pun misalkan ada 12 orang, semua fatal, itu per orangnya (ditanggung) Rp 50 juta," ujar Yosep, kepada Kompas.com, saat ditemui di Depok, Jumat (11/4/2025).
"Gara-gara dia misalkan bayar, kalau motor Rp 35.000. Jadi, yang ditanggung bukan pengendaranya saja, tapi penumpang yang korban kecelakaan," kata Yosep.
Asuransi nantinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menkeu tersebut, disebutkan bahwa:
(1) Korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas santunan.
(2) Besar santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut :
a. Ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
b. Korban yang mengalami cacat tetap berhak memperoleh santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf (a).
c. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling besar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).