Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Terima Ditilang, Sopir Pikap Malah Tantang Polisi Berduel

Petugas kemudian memberi tahu tentang kesalahan pengendara dan selanjutnya menentukan apakah pelanggar akan ditilang atau hanya diberi teguran.

Di sini kadang timbul permasalahan apabila terjadi komunikasi yang kurang tepat, mulai dari cekcok, caci maki, hingga terjadi pemukulan terhadap petugas.

Seperti contoh kejadian yang sedang viral di media sosial, yang diunggah oleh salah satu akun Instagram bernama @andreli_48.

Insiden bermula saat anggota polisi lalu lintas Polres Bondowoso menggelar operasi kendaraan pengangkut hewan ternak.

Salah seorang sopir pikap berinisial MF diminta berhenti oleh anggota kepolisian. Namun, ia tidak kooperatif dan cenderung melawan. Bahkan sopir pikap pengangkut hewan ternak itu juga menantang polisi.

Selain itu, sopir tersebut juga menolak saat hendak ditilang. Bahkan, ia juga mengambil bukti tilang STNK milik pengendara lain yang ditilang.

Kapolres mengatakan, selain melanggar lalu lintas, sopir pikap itu juga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas yang melakukan tugas secara sah.

Akibatnya, pria tersebut terancam dijerat pasal 214 ayat (1) subsider pasal 211 subsider pasal 212 KUHPidana.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, jika pelanggar merasa tidak setuju dengan petugas maka jangan lakukan tindakan yang melawan hukum.

“Hindari tindakan-tindakan kontra produktif yang dapat berakibat pada permasalahan hukum baru,” ucap Budiyanto.

Menurut Budiyanto, apabila pelanggar merasa tidak sependapat dengan tindakan hukum yang dilakukan, masih ada ruang untuk melakukan upaya hukum dengan cara pra peradilan.

Dalam pra peradilan nanti pengadilan akan memeriksa dan memutuskan apakah tindakan petugas sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.

“Dimensi dan obyek pra peradilan cukup luas, antara lain berkaitan dengan penegakan hukum di bidang lalu lintas mengenai penetapan tersangka, penyitaan barang bukti dan sebagainya,” kata dia.

Budiyanto melanjutkan, ada permasalahan diharapkan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar. Hindari tindakan atau perbuatan kontraproduktif yang akan merugikan kita semua.

“Karena itu, di sisi lain petugas juga perlu membuat pola komunikasi yang baik dengan pelanggar, sehingga proses pemahaman kedua belah pihak bisa diterima,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/07/180300315/tak-terima-ditilang-sopir-pikap-malah-tantang-polisi-berduel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke