Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Lagi 13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta yang Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan ganjil genap mulai diterapkan di 13 ruas jalan tambahan di area DKI Jakarta. Meski begitu, pekan ini hanya akan diberlakukan razia dan bukan tilang.

Kaur Binops Satlantas Jakarta Timur Iptu Danoe menjelaskan bahwa selama satu minggu awal penerapan aturan, polisi hanya memberikan teguran bagi pelanggar. Pada Senin (6/6/2022) yang lalu, banyak kendaraan yang terjaring razia hingga pukul 08.45 WIB.

"Selama satu minggu ini kami masih melaksanakan teguran secara lisan, mulai tanggal 13 Juni (2022) dan seterusnya, apabila masih ada pelanggaran, kami akan tilang," ucap Danoe seperti dikutip Kompas.com, Senin.

Sebagai informasi, ganjil genap semula hanya berlaku di 13 titik. Namun terhitung per Senin (6/6/2022), lokasinya kini bertambah menjadi 26 titik.

Lokasi Tambahan Ganjil Genap Jakarta 2022

  1. Jalan Pintu Besar Selatan (manual)
  2. Jalan Gajah Mada (manual)
  3. Jalan Hayam Wuruk (E-TLE)
  4. Jalan Majapahit (manual)
  5. Jalan Medan merdeka Barat (E-TLE)
  6. Jalan Suryopranoto (manual)
  7. Jalan Balikpapan (manual)
  8. Jalan Kyai Caringin (manual)
  9. Jalan Pramuka (manual)
  10. Jalan Salemba Raya sisi Barat (manual)
  11. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro (manual)
  12. Jalan Kramat Raya (manual)
  13. Jalan Stasiun Senen (E-TLE)

Lokasi Awal Ganjil Genap Jakarta

  1. Jalan MH Thamrin (E-TLE)
  2. Jalan Jenderal Sudirman (E-TLE)
  3. Jalan Sisingamangaraja (E-TLE)
  4. Jalan Panglima Polim (E-TLE)
  5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang (manual)
  6. Jalan Tomang Raya (manual)
  7. Jalan S Parman (E-TLE)
  8. Jalan Gatot Subroto (E-TLE)
  9. Jalan MT Haryono (manual)
  10. Jalan HR Rasuna Said (E-TLE)
  11. Jalan DI Panjaitan (E-TLE)
  12. Jalan Ahmad Yani (manual)
  13. Jalan Gunung Sahari (E-TLE)

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/07/150100015/ingat-lagi-13-titik-ganjil-genap-di-dki-jakarta-yang-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke