Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Mobil, Ini Daftar Aturan yang Tidak Boleh Dilakukan di Jalan Tol

Kompas.com - 07/06/2022, 10:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Memiliki status sebagai jalan bebas hambatan membuat jalan tol mempunyai sederet aturan tertulis. Agar aman saat berkendara, terdapat daftar larangan yang tidak boleh dilakukan saat berkendara di jalan tol.

Sayangnya hingga saat ini pengguna jalan tol belum sepenuhnya memahami aturan-aturan yang berlaku. Masih banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat di jalan tol.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Bahaya Memotret Pakai Flash di SPBU

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol khususnya pada Pasal 41 tertulis tindakan-tindakan yang dilarang dilakukan saat melintasi jalan tol.

Berikut larangan-larangan di jalan tol:

  • Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol.
  • Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan. Dilarang untuk mendahului kendaraan melalui bahu jalan tol.
  • Dilarang melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).
  • Lalu terdapat pula larangan membuang sampah di jalan tol baik disengaja maupun tidak disengaja. Larangan tersebut tercantum pada Pasal 42 dalam Peraturan Pemerintah yang sama.
  • Bukan hanya itu, pengendara yang melalui jalan tol dilarang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

Ketentuan tersebut termuat dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kemudian, diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Pada PP tersebut, dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, disesuaikan dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Foto udara sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol Cikopo-Palimanan, Jawa Barat, Rabu (27/4/2022). Memasuki H-5 lebaran 2022 volume jumlah kendaraan mengalami peningkatan yang signifikan di jalan tol Cikopo-Palimanan yang mengakibatkan kemacetan pada sejumlah ruas jalan utama tol karena antrean kendaraan yang akan masuk rest area.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Foto udara sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol Cikopo-Palimanan, Jawa Barat, Rabu (27/4/2022). Memasuki H-5 lebaran 2022 volume jumlah kendaraan mengalami peningkatan yang signifikan di jalan tol Cikopo-Palimanan yang mengakibatkan kemacetan pada sejumlah ruas jalan utama tol karena antrean kendaraan yang akan masuk rest area.

 

Bagi pelanggar batas kecepatan akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu untuk larangan putar balik di jalan tol, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c. 

Baca juga: Hati-hati, Kenali Berbagai Penyebab Mobil Terbakar

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com