Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, material TNKB berwarna dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran polda pada awal Juni 2022.
“Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” kata Taslim dikutip dari korlantas.polri.go.id, Jumat (3/6/2022).
Pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor pelat putih. Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan pelat nomor baru hanya diutamakan bagi kendaraan baru dan yang habis masa berlaku pajak lima tahun.
“Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” kata Taslim.
Penerapan pelat nomor putih juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.
Peraturan perubahan warna pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pasal 45.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/03/111200115/penerapan-pelat-nomor-putih-dimulai-pertengahan-juni-2022