Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Resmi Bikin SIM A per Juni 2022

Kompas.com - 02/06/2022, 12:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu syarat untuk berkendara di jalan raya bagi para pengemudi mobil adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.

Pembuatan SIM A tentu berbeda dengan SIM C yang diperuntukkan bagi sepeda motor.

Perbedaan bukan hanya dari materi yang diujikan pada teori dan praktik, tapi juga biaya yang sudah diterapkan.

Aturan pembuatan SIM baru sebetulnya sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Segini Biaya Resmi Bikin SIM C per Juni 2022

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SIM, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori praktek.

Adapun untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000, asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 175.000.

Ilustrasi seorang yang tengah mengikuti kursus mengemudi sedang melakukan manuver.https://putonthebrakes.files.wordpress.com/ Ilustrasi seorang yang tengah mengikuti kursus mengemudi sedang melakukan manuver.

Sementara itu, dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9, sudah dituliskan soal persyaratan administrasi.

Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a:

Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Juni 2022

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  3. Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau