JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B diperuntukkan bagi kendaraan niaga seperti bus, truk dan mobil komersil lain. Golongan SIM tersebut dibagi menjadi dua yakni SIM B1 dan B2.
Berbeda dengan pemohon SIM A, C dan D, yang minimal harus berusia 17 tahun pada hari pembuatan. Pemohon SIM B1 minimal sudah berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun.
Pembuatan SIM B1 dan B2 hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah. Ujiannya terdiri dari beberapa tes, mulai teori hingga praktik. Masa berlaku SIM B1 dan B2 yaitu 5 tahun.
Tarif resmi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000.
Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Juni 2022
Beberapa syarat untuk memiliki SIM B sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM yakni sebagai berikut:
Proses pembuatan SIM B1 dan B2 juga bisa dilakukan secara daring lewat fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Namun demikian, pemohon tetap harus datang ke Satpas terdekat untuk melakukan ujian praktik karena tahapan tersebut wajib dilalui.
Pemohon juga harus lolos terlebih dahulu dalam pendaftaran dan registrasi yang tersedia di aplikasi tersebut.
Baca juga: Cek Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bandung Hari Ini
Berikut langkah-langkah membuat SIM B1 dan B2 secara online: