Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Pakai Kamera Ponsel Berlaku buat Pelanggaran Kasatmata

Kompas.com - 02/06/2022, 11:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian mulai menerapkan tilang elektronik dengan ETLE mobile untuk menindak beberapa jenis pelanggaran lalu lintas, khususnya di tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE statis.

Salah satu jenis ETLE mobile, yakni tilang menggunakan kamera ponsel kabarnya bakal diterapkan Ditlantas Polda Jawa Tengah dalam waktu dekat.

Namun, nantinya tidak semua petugas kepolisian yang berpatroli bisa melakukan tilang. Sebab gambar pelanggaran yang diambil dari ETLE mobile menggunakan ponsel diambil secara profesional oleh anggota Lantas yang memiliki kualifikasi.

Baca juga: Wuling Perkenalkan Mobil Listrik untuk Pasar Indonesia

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

“Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP, bisa meng-capture. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik” Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, disitat dari NTMC Polri (2/6/2022).

“Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu tercatat IMEI-nya,” kata dia.

Menurut Aan, penerapan ETLE mobile diberlakukan untuk menindak para pengendara yang melanggar aturan seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE statis.

Baca juga: Ini Bahaya Jari Selalu Menempel di Tuas Rem Motor Saat Riding

Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis,” ucap Aan.

Terkait dengan pelaksanaan ETLE mobile di lapangan, kata Aan, tidak jauh berbeda dengan ETLE biasanya.

Nantinya, setelah petugas patroli mengambil gambar pelanggaran yang dilakukan pengendara, kemudian dikirimkan ke kantor untuk diproses menjadi surat tilang yang dikirimkan langsung ke alamat pengendara.

“Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE Mobile ini, sama halnya dengan ETLE statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang,” tutur Aan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau