JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) segera menerapkan kebijakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih dalam waktu dekat.
Namun, sejumlah penjual di platform belanja online atau daring telah memasarkan pelat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam. Padahal, anjuran ini hingga kini belum diterapkan secara resmi.
Baca juga: Alasan Kenapa Balapan Formula E Selalu Diadakan di Perkotaan
Mengingat, kebijakan penggunaan pelat nomor warna baru tersebut belum diterapkan Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor putih tulisan hitam, baik secara online maupun offline.
Di samping itu, hanya pihak kepolisian yang berwenang mencetak dan menerbitkan pelat nomor kendaraan.
"Masyarakat diimbau sabar, jangan beli-beli di online, kan ada aturannya harus melalui polisi, yang dijual di online tidak sesuai spek-speknya," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Yusri Yunus kepada Kompas.com.
Yusri juga mengatakan, jika pengendara nekat membeli dan menggunakan pelat putih dengan tulisan hitam sama saja telah melakukan pelanggaran.
Hal itu tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Mobil Listrik Bukan Satu-satunya Cara Tekan Emisi Udara
"Jadi sabar saja, beli pelat putih lewat online itu pelanggaran loh sebenarnya, kami menghimbau dulu kepada masyarakat jangan beli di online," kata Yusri.
Adapun perubahan warna pelat kendaraan ini berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan ETLE. Sebab, pelat nomor berwarna dasar hitam dan tulisan putih kerap terjadi salah baca saat difoto atau disorot kamera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.