JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mengungkapkan bahwa akan memulai distribusi material Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih ke jajaran Polda pada awal bulan ini, Juni 2022.
Sehingga diharapkan, kebijakan tersebut mulai berlaku secara bertahap pada pertengahan Juni 2022, seperti dikatakan Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin.
"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni maksimal sudah mulai bisa digunakan," kata Taslim, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis (2/6/2022).
Namun dikatakan bahwa pada tahap awal penerapan pelat nomor putih ini tidak semua kendaraan bisa mendpatkannya. Hanya kendaraan baru dan telah habis masa berlaku TNKB-nya saja.
Sebab, setiap kendaraan masa berlaku TNKB atau pajak lima tahunannya berbeda. Walau begitu, diperkirakan pada 2027 semua kendaraan yang beroperasi di Indonesia sudah memakai pelat nomor baru itu..
"Nanti kendaraan yang daftar baru sudah bisa datang ke kantor karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru," ucapnya.
Diketahui, penerapan TNKB berwarna dasar putih ini bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.
Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/02/130100415/material-pelat-nomor-warna-putih-mulai-dikirim-ke-polda