JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 6 Juni 2022, pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap akan diperluas menjadi 25 titik dari.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan ganjil genap diterapkan seiring dengan kebijakan Pemerintah yang menetapkan PPKM Level 1 untuk wilayah Jabodetabek, dan terjadinya pengingkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta.
"Untuk itu, diperlukan upaya pengendalian lalu lintas agar mobilitas masyarakat yang beraktifitas di Jakarta lebih efisien," ujar Syafrin, dalam keterangan resminya, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Siap-siap, Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite
"Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan," katanya.
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, pemberlakuan ganjil genap pada 25 ruas jalan yang akan dimulai pekan depan tanpa mengubah waktu pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini.
Artinya, pembatasan mobil pribadi tetap akan dilakukan dari Senin sampai Jumat dengan dua skema, yakni pagi dari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Wuling Perkenalkan Mobil Listrik untuk Pasar Indonesia
Sementara itu, ganjil genap tak berlaku saat libur nasional dan akhir pekan, atau Sabtu dan Minggu.
Berikut 25 Jalan di DKI yang akan terapkan ganjil genap mulai 6 Juni 2022 ;
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman