Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Danau Sunter Selatan Ditetapkan Jadi Lokasi Car Free Day

Kompas.com - 28/05/2022, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comCar Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di DKI Jakarta akan digelar kembali pada 29 Mei 2022 mendatang.

Sebelumnya, kegiatan ini sudah dilakukan pertama kali pada Minggu (22/5/2022), setelah absen panjang selama pandemi.

Pada pekan kedua penerapan CFD setelah absen panjang karena Covid-19, Pemerintah Kota Jakarta Utara menetapkan Jalan Danau Sunter Selatan, Kecamatan Tanjung Priok sebagai kawasan bebas kendaraan bermotor terbatas.

Baca juga: All New Toyota Starlet Meluncur, Pakai Basis Suzuki Baleno

Kondisi trotoar di jalan danau Sunter Selatan, Kamis (16/11/2017). Kompas.com/Setyo Adi Kondisi trotoar di jalan danau Sunter Selatan, Kamis (16/11/2017).

Jalan Danau Sunter Selatan bakal jadi lokasi CFD setiap Minggu mulai pukul 6.00 hingga 10.00 WIB, serta hanya diperuntukkan untuk kegiatan olah raga.

Pelaksana tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Jakarta Utara Ardan Solihin mengatakan, pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) terbatas merupakan instruksi dari tingkat Provinsi DKI Jakarta dan telah dilaksanakan di seluruh wilayah DKI Jakarta sejak 22 Mei 2022 lalu.

"Sifatnya memang masih terbatas jadi kegiatan yang diperbolehkan dalam HBKB hanya olah raga saja, tanpa kegiatan lainnya seperti bazar UMKM, hiburan, dan lainnya," ujar Ardan, dilansir dari Antara (27/5/2022).

Baca juga: DAMRI Sediakan HiACe dari Malang ke Gunung Bromo, Tarifnya Rp 30.000

Ardan mengatakan, ketentuan protokol kesehatan (prokes) selama kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor harus tetap dijaga oleh para penggiat olah raga di kawasan Sunter, mengingat situasi masih pandemi COVID-19 dan wilayah DKI Jakarta juga menerapkan PPKM Level 1.

Ia mengimbau kepada warga yang ingin memasuki area HBKB harus terlebih dahulu memindai kode batang yang tersedia di sejumlah titik menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta harus tetap mematuhi prokes.

Nantinya, kegiatan HBKB terbatas itu akan dievaluasi kembali berdasarkan petunjuk dari tingkat Provinsi DKI Jakarta.

"Kami akan pantau hal itu dan mudah-mudahan situasi cepat pulih sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti sediakala," kata Ardan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com